- Surat ijin dari orang tua / wali / suami / istri
- Surat pengantar dari lurah / kepala pekon
- Surat pengantar dari POLSEK
- Surat pengantar dari DISNAKER
- Surat pengantar dari BNP2TKI / sponsor
- Foto copy KTP ( dilegalisir )
- Foto copy KK ( dilegalisir )
- Foto copy akte kelahiran ( dilegalisir )
- Foto copy ijazah
- Foto copy kartu sidik jari
- Foto copy paspor
- Foto berwarna 4x6 ( 2 lembar )
- Foto berwarna 3x4 ( 2 lembar )
Jika akan membuat rekomendasi SKCK di POLRES yang akan dibutuhkan sebagai syarat pembuatan SKCK di POLDA, maka harus membawa syarat-syarat yang tertulis di atas. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen aslinya, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
SEMOGA BISA MEMBANTU
Maaf mas mo nanya kalo legalisir ktp dan sebagainya di mana ? Wkwkwkwk ndeso ra mudeng
BalasHapusDi dinas kependudukan mbak, klo ga di CaPil ( catatan sipil )
BalasHapusItu tmpat legalisir akte, KK, KTP.
maaf mas..sy sebelumnya sdh pernah membuat skck di polda bali utk mengurus visa. Lalu skrg sy ingin membuat skck lg ke polda..apa syarat nya tetap sama atau hny membawa rumus sidik jari saja. Tdk perlu mengurus ke polres bali lagi
BalasHapuskalau skck blm habis masa berlakunya tinggal diperpanjang saja
HapusItu legalisir wajib ya?
BalasHapusiya, itu wajib di legalisir
HapusItu legalisir wajib ya?
BalasHapus